Senin, 25 Juni 2012

PENDAKIAN GUNUNG LAWU

PENDAKIAN GUNUNG LAWU


Bismillahirahmanirrahim..
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Raja dari segala raja. Pemilik langit dan bumi serta penguasa siang dan malam.
Dari pada nganggur nih, gw ingin berbagi pengalaman sama agan agan yang kiranya masih suka berdiam diri dirumah saat liburan. Padahal dalam hadis nabi, sesungguhnya masa muda yang dibarengi dengan kekosongan akan menimbulkan maksiat. Maka, alangkah baiknya kalau kita manfaatkan liburan itu dengan kegiatan kegiatan yang positif. Tadabbur alam misalnya.
Langsung aja gan. Gw ingin nyeritain pengalaman gw pada akhir 2011, pendakian gunung lawu. Tepatnya pada siang hari hari kamis tanggal 6 oktober 2011, impian gw Selama bertahun tahun untuk bisa mendaki gunung lawu akhirnya bisa kesampaian juga. Gw berangkat dari kamar sekitar jam 12 lah kearah rumah temen gw dimagetan. Tentunya setelah melakukan beberapa persiapan serta bawa bekal secukupnya. Sampai dirumah temen gw sore jam 3an. Disana dah menunggu gw 3 orang lain. Akhirnya tanpa belama lama langsung aja gw ama temen temen cabut ke arah karanganyar. Sayangnya ada masalah dikit. Ada operasi dari polisi. Waktu itu kami berempat lagi gk pake helm gaan,,:D yaudah kamipun memutuskan untuk menunggu di warung sekitar sarangan dan 2 orang pulang untuk mengambil helm. Singkat cerita sampailah kami di karanganyar. Sebelum memulai perjalanan kamipun mengisi perut dengan mie rebus plus telor. Khas daerah situ. Untuk pendakian gunung lawu ada dua pintu utama yaitu cemoro sewu di magetan dan cemoro kandang di daerah karanganyar . namun kami lebih memilih untuk lewat pintu jawa tengah yaitu cemoro kandang. Sebab konon katanya cemoro kandang lebih terasa suasana mistisnya dan justru itu yang kami cari. Apalagi gw dah ngebet pengen ketemuan sama kuntilanak di gunung lawu. Hehe..
Kami titipkan motor kami di penitipan motor dan mendaftarkan diri kami di pintu gerbang serta membayar biaya retribusi sekitar 2500 perorang. Lumayan murah sih. Bismillah lah jam 5 kami langsung memulai langkah pertama dari gerbang. Rasa takut dicampur rasa senang bercampur aduk dalam hati gw bagaikan rujak. Hhehe. Baru beberapa menit melakukan perjalanan hujanpun menyambut kami. Langsung aja gan kami bongkar tas wat mengambil jas hujan. Untungnya hujan turun gk begitu lama dan tidak terlalu deras sehingga tidak membuat kami kebasahan. Lagi pula kabut tidak terlalu tebal.
Sampai di pos satu langit sudah gelap dan jam kami menunjukkan jam 18.30. walaupun jam segitu namun suasana sudah gelap total karena kami memang berada dalam hutan rimba tanpa lampu penerangan. Kamipun segera menggunakan senter. Kami hanya membawa dua senter saja. Satu senter untuk teman yang paling belakang supaya kalo dy ketinggalan atau hilang akan ketahuan. Kan klo dy hilang atau ketinggalan pasti senternya hilang juga. Hehe..kemudian senter yang kedua digunakan untuk teman yang ada didepan untuk penunjuk jalan. Nah, Pos satu adalah sebuah gubuk lama yang beratapkan seng. Tanpa lantai hanya pasir saja. Namun sudah cukup untuk berlindung bagi pendaki apabila turun hujan. Kami pun memutuskan untuk istirahat dan menunaikan ibadah shalat magrib dijamak  dengan isya’. So pasti gan pake tayammum, sebab air yang kami bawa minim banget. 1 dirigen kecil dan 3 botol aqua gede. Buat minum aja kami harus irit gimana mau dipake wudlu? Bisa bisa kami mati kehausan diatas nanti.
Sip, perjalanan kami lanjutkan ke pos dua. Masih dalam suasana hutan rimba. Ternyata perjalanan ke pos dua itu bisa dijangkau oleh sepeda motor. Terbukti ada bekas ban motor disepanjang perjalanan kami. Pertama kami melakukan perjalanan terasa sangat capek sehingga memaksa kami untuk sering beristirahat dalam perjalanan ke pos dua. Nah dalam sela sela istirahat kami sempatkan untuk bercanda ria untuk menghilangkan suasana hening di tengah hutan. Sambil minum dan buka bekal dikit. Salah satu dari teman kami mengeluarkan gula merah dari tasnya dan berkata kalau kita capek kita bisa makan gula merah wat menghilangkan rasa capek? Yang bener aja, gw sempat gk percaya sampai akhirnya saat mendaki saat capek gw makan gula merah. Ternyata benar apa yang dikatakan temen gw. Rasa capek dikaki hilang dan berpindah menjadi rasa capek dimulut karena mengunyah gula merah. Hehehe..
Kami juga sempat beristirahat diatas pohon yang roboh memotong perjalanan kami. Sambil ngobrol ngobrol ringan kami menikmati suasana malam hari. Tidak  ada sedikitpun rasa takut baik takut hantu maupun takut ada hewan buas. Yang ada hanya rasa pasrah dan tunduk kepada Allah SWT pemilik segalanya. Ditambah bulan purnama yang setia menjadi lampu bagi perjalanan kami. Sambil makan gula merah tadi kamipun mulai melanjutkan perjalanan kembali
Pos dua pun telah kami lewati. Tanpa mampir. Lanjut ke pos tiga. Perjalanan ke pos tiga ini agak sedikit berbahaya dibandingkan dengan jalan sebelumnya sebab sebelah kami berupa jurang yang tertutupi semak belukar sedangkan sisi lain berupa tebing. Walaupun tebing dan jurangnya tidak terlalu curam. Jalan setapak kecil kami lalui. Perlahan tapi pasti. Soalnya kami takut klo ada yang hilang atau ketinggalan.
Keringatpun keluar dari kulit kami. Namun keringat tersebut tidak membuat badan kami terasa panas. Namun malah membuat kami semangat dan segar kembali. Karena bercampur dengan hawa yang sangat dingin. Lu bayangin aja ditelaga sarangan aja hawanya dah dingin kayak gitu. Apalagi diatasnya lagi. Brrrrr…(gaya afika). Keringat segar kami menyebutnya. Semangat membara selalu ada dihati dan fikiran kami. Sampai akhirnya sampai pula kami di pos tiga. Disana terlihat ada plang yang bertuliskan bunga eidelweiss.
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
Bunga eidelweiss adalah bunga abadi yang hanya ada pada ketinggian tertentu. Ia disebut sebagai bunga abadi. Kok bisa? Soalnya apabila kita ambil dan petik bunganya kemudian kita taruh di vas bunga, bunganya gk akan bakal layu. Yang ada dia hanya akan berubah warna menjadi kecoklatan. Maka tak heran jika banyak pendaki yang suka membawa oleh oleh bunga eidelweiss sepulang dari pendakian. Bunga itu berwarna perak ketika malam hari dan menjadi abu abu kehijauan saat pagi dan siang hari. Perjalanan dari pos tiga ke pos empat lebih indah lagi bro…kanan tebing kiri jurang. Tapi kali ini lebih curam dan berbahaya sampai sampai lu bakalan temui pembatas dari kawat tebal sepanjang jalan. Supaya para pendaki lebih aman. Tampak pula kota karanganyar dan solo ketika malam hari dari sini. Lampu malam yang sangat indah. Pemandangan luarbiasa ini ditambah lagi dengan pepohonan yang bergerak gerak tertiup angin malam. Pepohonan ini terlihat diantara bintang bintang langit yang cerah karena cahaya sinar bulan. Suasana yang sangat romantic klo seandainya saja bisa muncak sama si dya…(siapa hayooo??). perjalanan terus berlanjut sampai akhirnya kami melewati hutan rimba dan mulai memasuki daerah perbukitan batu. Sedikit sekali kita jumpai pepohonan rindang disini, karena memang hutan tropisnya hanya ada pada ketinggian yang agak bawah. Semakin kearah puncak kita akan sedikit mendapati pepohonan. Nah, bukit berbatu ini jalannya lumayan berbahaya ‘takut terpeleset aja’. Lagian kemiringan jalannya juga lebih. Suasananya mirip dibulan. Hanya ada batu dan bintang bintang malam. (dah kayak pernah ke bulan aja..). Memaksa kami untuk sedikit dikit istirahat. Capeek bngt. Jam sudah menunjukkan pukul 22.30. makin larut kami rasakan. Suasana makin mencekam. Setelah bukit batu, kami tiba dibukit sabana. Yaitu bukit rumput ilalang berwarna kuning. Nampak indah sekali walaupun  malam hari. Sesekali ada pohon tanpa daun yang sudah kering. Hingga Nampak seperti cakar cakar setan. Hehe…dibalik bukit sabana itu kami melihat dri kejauhan ada gubuk kecil. Sampai juga deh akhirnya di pos 4. Ditempat bukit sabana tadi ternyata ada 2 buat batu nisan bertuliskan nama 2 orang yang berbeda. Itu adalah kuburan 2 orang pendaki yang meninggal saat melakukan pendakian. Tertulis disitu tahun 1985 dan 1993. Serem juga sih, terbawa omongan temen2 yang pernah muncak, katanya pos empat adalah pos yang paling menyeramkan. Hehe..yaudah daripada daripada. Mendingan kami lanjutkan perjalanan ke pos lima. Tanpa singgah di pos empat. Takutnya nanti digangguin sama kuntilanak sekeluarga lagi..:p. perjalanan ke pos lima ini berupa jalan setapak yang berbatu. Sudah tak tampak lagi jurang dan tebing. Yg ada hanya bukit bukit batu dan sabana. Kamipun ambil istirahat lagi untuk yang kesekian kali. Nah, kali ini gw raba raba saku, ternyata hape gw dah ilang gan. Jatuh dimana gk tau. Mau nyari kemana juga dah malam. Gk keliaatan pastinya. Mau dimisscall gk ada sinyal. Lagian siapa juga yang mau ngangkat? Emang ada setan mau angkat telpon? Hehe..yaudah mau gimana lagi. Gw ikhlasin aja deh tuh hape. Niat gw sih besok pas balik lewat jalur cemoro kandang lagi. Siapa tau masih ada dijalan. Ok. Lanjutt…perjalanan terus berlanjut sampai akhirnya kami sampai di pos 5. Pos lima tu gk ada gubugnya. Cuman ada plang lama dari kayu yang sudah hampir gk kelihatan lagi tulisannya. Berupa persimpangan antara jalur ke puncak hargo dumilah, hargo dalem dan arah kembali ke cemoro kandang. Wis, akhirnya karena fisik kami yang kelelahan, kami memutuskan untuk membuat tenda ditempat ini. Jam tangan menunjukkan angka 23.30. kami langsung saja membuat perapian dan mencari rumput untuk bahan bakar. Sempat takut juga sih waktu mencari rumput. Takutnya kalo ketika nyabut rumput, eh ntar yang gw dapet malah kepala orang lagi. Hehe..soalnya ada cerita yang kayak gituan sih..Nah, Acara masak memasakpun meramaikan suasana malam itu. Bermodalkan kompor kecil berbahan bakar spiritus pake kapas kami bisa masak nasi, mie rebus, dan sarden. Dengan lahapnya kami makan. Walaupun masih panas makanannya. Soalnya udaranya yang sangat dingin sih. Ok. Selesai makan kami langsung masuk ke tenda keong. Dan pake selimut tentara yang bentuknya seperti kepompong. Didalam terasa hangat sekali apalagi dibarengi dengan lantunan ayat suci al Qur’an. Gk terlalu lama kamipun masuk kealam mimpi. Dah kecapean banget kali yaa..hhe. pagi jam 5 kami bangun dari tidur. Shalat subuh pake tayammum. Dan beres beres. Dingin banget suasana pagi itu. Serasa beku badan gw semuanya. Habis dalam tenda hangat. Keluar dari tenda menggigil kedinginan. Hehe..
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
pos 6 adalah pos terakhir sebelum puncak. Namun kami putuskan untuk tidak muncak terlebih dahulu. Kami putusan untuk mencari air ke sendang. Kami ambil arah ke puncak hargo dalem. Selama perjalan ke sana. Kami melewati beberapa rumah kosong. Juga melewati pasar gan. Pasar?? Bener, mereka menyebut pasar ini dengan nama pasar setan. Kok bisa?  Gk tau juga ya…perjalanan pagi yang indah. Kami sempatkan untuk berfoto foto dulu di perjalanan. Dibukit sabana. Rumput kuning. Gk kebayang deh perasaan gw waktu itu. Indaaah bnget gan..hhe.
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
sampai juga kami ke sendang (sumber air). Tapi kita kecewa bngt saat tau sendangnya lagi kering dan gak ada airnya gan…
L
            Mau gk mau akhirnya kami beli juga deh airnya diwarung mbok yem. Lumayan mahal sih. Tapi juga maklum soalnya diatas gunung. Lagian persediaan air kami telah habis buat masak semalam. Klo gk beli air nanti masak pagi pake apa? Terpaksa kami mengumpulkan uang untuk membeli air dan krupuk untuk lauk makan pagi. Kami sempatkan juga foto foto sama mbok yem.
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
Pemandangan ditempat itu pun indah banget. Coz dah ngedeketin puncak sih. Ketemu lagi sama bukit sabana. Lebih kuning dan lebih perfect dari sebelumya. Dah beres dan dah dapat bahan makan pagi, kami langsung melanjutkan perjalanan ke pos 6. Balik lagi tadi ke arah pos lima. Perjalanan antara pos lima dan enam tidak terlalu jauh. Hanya mendaki satu bukit terakhir ke puncak. Alhamudlillah sekitar jam 7 pagi kami sampai di puncak hargo dumilah ketinggian 3265 DPL. Alhamdulillah rasa syukur kami ucapkan kepada Allah. Setelah menikmati suasana sebentar kami mencari lokasi yang cocok untuk memasak. Untuk sarapan pagi. Sama sih lauknya. Hanya ada tambahan krupuk mbok yem tadi. Hehe.
Selesai makan kami berfoto ria diatas puncak. Puncak hargo dumilah itu berupa tugu yang dibuat oleh gabungan kopassus. Tugunya lumayan gede sih. Buktinya gw bisa naik ke atas td. Walaupun agak susah dan dibantu sama temen temen. Sip, berbagai pose kami berfoto bersama.
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
Saat berada dipuncak tugu gw liat ke atas.yang ada hanya langit yang berwarna biru. Luas bngt langit ini. Gw merasa dititik paling tinggi didunia ini. (perasaan aja sih). Mata gw berkeliling melihat ke semua arah. Yang terlihat hanya hamparan awan bak lautan putih yang bergumpal  gumpal seakan akan kita bisa berjalan diatasnya. Suasana sudah mulai panas karena matahari sudah setinggi tombak. Namun gk kerasa, soalnya udaranya yang dingin. Dipuncak kami bertemu rombongan dari Jakarta dan Surabaya. Puas berfoto ria, kami mulai bersiap siap untuk pulang kebawah.
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
Klik show untuk membuka gan
Uploaded with ImageShack.us
Bismillah aja lah, kami berangkat perjalanan turun. Namun sebelumnya kami cari tempat yang indah buat foto2. Singkat cerita perjalanan kami mulai dari jam 9 pagi dan sampai kembali ke Comoro kandang sekitar jam 13.00 hari jum’atnya. Empat jam perjalanan. Lebih cepat dr pendakian. Loh? Kok bisa? Iya soalnya kita waktu turunnya lari terus gan….gk bisa ngeremm…hhehe.
Ok. Buat agan agan pecinta alam, gunung lawu tentunya bisa jadi pilihan untuk acara pendakian gunung. Karena menjanjikan suasana mistis dan memiliki keindahan yang tersendiri daripada gunung gunung yang lain di daerah jawa. Semoga apa yang gw ceritain ini bermanfaat buat gw dan agan agan sekalian. Aminn ya robbal alamin.

Minggu, 24 Juni 2012

Pondok Pesantren Sebagai Solusi Rusaknya Moral Pemuda Bangsa



Akhir akhir ini kita sering dihebohkan dengan kerusakan akhlak dan moral remaja Indonesia. Baik dari formal maupun informal. Disekolah maupun diluar sekolah. Ini membuktikan bahwasanya pendidikan Indonesia telah gagal mencetak kader kader pemimpin bangsa di masa mendatang. Walaupun berhasil dan sukses dibidang akademis namun mereka belum lulus di bidang akhlak dan moralitas. Padahal pemuda adalah tumpuan bangsa dan negara di masa mendatang. Sebagai pengganti pemimpin sekarang. Namun jika pemuda sudah tidak memiliki moral dan akhlak serta jiwa kepemimpinan, lalu siapa lagi yang akan manjadi pemimpin masa depan?

Maka solusinya dibutuhkan lembaga pendidikan selain sekolah yang berani menjamin mampu mencetak generasi muda yang mumpuni dan unggul baik dibidang akademis dan akhlak serta budi pekerti. Pondok pesantren lah jawabannya. Mau tidak mau ternyata pondok pesantren memiliki peran yang sangat penting dan vital dalam dunia pendidikan Indonesia.

Adalah Pondok Modern Darussalam Gontor salah satu dari sekian pondok pesantren. Pondok Modern yang terletak di desa Gontor kec Mlarak Kab Ponorogo Jawa Timur Indonesia ini berdiri pada tahun 1926. Didirikan oleh trimurti yaitu KH Imam Zarkayi, KH Ahmad Sahal dan KH Zainuddin Fannanie. Dengan jiwa keikhlasan yang kuat beliau membangun pondok kecil kecilan yang berpusat pada Masjid. Dimana pondok ini sekarang telah berumur lebih dari 85 tahun. Lebih lengkapnya bisa antum lihat di website gontor  

Dengan memasukkan putra putri kita kedalam pondok pesantren memungkinkan mereka mendapatkan ilmu dunia dan akhirat. Terdidik baik secara akademis maupun secara mental. Memiliki akhlak dan budi perkerti yang mulia.

Untuk pendaftaran putra putri kita silakan kunjungi website kami Info Pendaftaran 

Kamis, 07 Juni 2012

DRAFT RANCANGAN UNDANG UNDANG KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER



RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KESETARAAN GENDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     : a.    bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984yang harus ditindaklanjuti pemenuhan hak-haknyadenganpelaksanaan secara efektif;
c.       bahwa penghapusan segala bentukdiskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender,dilaksanakan denganstrategi pengarusutamaan gender di semua bidang kehidupan dalam pembangunan nasional;
d. bahwa dalam masyarakat masih terjadi perlakuan yang belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan, yang merupakan dampak berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf dperlu membentuk Undang-
Undang tentang Kesetaraan Gender;

Mengingat    :    1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasl 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                          2.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); (harus masuk)
3.                                 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :UNDANG-UNDANG TENTANG KESETARAAN GENDER.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
2.        Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontroldalam proses pembangunan, danpenikmatan manfaat yang sama dan adildi semua bidang kehidupan
3.        Diskriminasi berbasis gender adalah segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas jenis kelamin yang dapat mengakibatkan kerugian terutama bagi perempuan.
4.        Diskriminasi terhadap perempuan adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasanyang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.
5.        Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional, termasuk penghapusan segala bentuk diskriminasi dan perlindungan terhadap perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.        Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.        Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/ Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.        Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.






BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Penyelenggaraan kesetaraan gender diwujudkan berdasarkan asas:
a.    kemanusiaan;
b.    keadilan gender;
c.    persamaan substantif;
d.    non-diskriminasi;
e.    perlindungan;
f.     pemberdayaan;
g.    partisipasi;
h.    akuntabilitas;dan
i.      kesinambungan.

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan kesetaraan gender bertujuan untuk:
a.  mewujudkan keadilan gender dalam pemenuhan hak asasi manusia di segala
bidang kehidupan;
b.  menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan sebagai hak 
     asasi manusia;
b.    menyelenggarakan tindakan-khusus-sementara untuk mempercepat tercapainya persamaan substantif antara perempuan dan laki-laki di segala bidang kehidupan;
d.  menyelenggarakan upayaperlindungan dan pemenuhan hak perempuan atas
kesehatan reproduksi;
  1. menghapus segala bentuk diskriminasiterhadap perempuan; dan
  2. menghapus prasangka, kebiasaan dan segala praktik lainnya yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan stereriotipe bagi perempuan dan laki-laki.


BAB III
KEWAJIBAN NEGARA

Pasal 4
(1)  Negara wajib memberikan perlindungan dan menjamin terwujudnya kesetaraan gender termasuk tindakan-khusus-sementara,yang mencakup akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan dan penikmatan   manfaat yang sama dan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan nasional.
(2)  Pemberian perlindungan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga negara, lembaga pemerintahan, dunia usaha dan swasta serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara.
(3) Pemberian perlindungan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
  1. peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan perempuan;
  2. peningkatan keterlibatan dan partisipasi aktif perempuan dalam semua bidang kehidupanterutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik di semua tingkat kelembagaan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, regional dan internasional;



  1. penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan;
  2. penghapusan prasangka dan kebiasaan serta segala praktek lainnya yang memarjinalkan perempuan;
  1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan gender; dan
  2. perlindungan hak korban diskriminasi berbasis gender, atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
                                                                                                                          

Pasal 5
(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintahan wajib menentukan strategi pelaksanaan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam  Pasal 4 ayat (3)melalui berbagai kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. peningkatan pelaksanaan dan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender  dalam semua bidang pembangunan;
  2. pelaksanaan tindakan-khusus-sementara untuk mewujudkan kesetaraan nyata antara perempuan dan laki-laki;
  3. pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender; dan
  4. harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perumusan kebijakan pembangunan berperspektif gender.
(2) Bagi Dunia usaha dan swasta serta masyarakat wajib menentukan strategi
pelaksanaan  melalui kegiatan sekurang-kurangnya sebagaimana (yang) dimaksud
pada ayat (1) huruf a, b, dan huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perlindungan,penjaminan dan penentuan strategi serta pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal  6 
(1)  Setiap lembaga negara dan lembaga pemerintahan melakukan penelitian dan pengkajian untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan dan perumusan kebijakan pembangunan.
(2)  Hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdipublikasikan secara luas kepada masyarakat.


Pasal 7
(1)  Lembaga negara,lembaga pemerintahan, dunia usaha dan swasta wajib melakukan pemantauan dan evaluasi  hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)  Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi.
(3)  Menteri menetapkan pedoman pemantauan dan evaluasi  secara nasional.









BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 8

Setiap warga negara berhak :
  1. memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mendapatkan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya;
  2. mendapatkan perlindungan dan penjaminan melalui peraturan perundang-undangan yang tidakdiskriminatifgender; dan
  3. mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai korbandari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Pasal 9
(1)  Kesempatan yang sama dan perlakuan yang adilsebagaimana dimaksud dalam Pasal8 huruf a meliputi tetapi tidak terbatas pada hak:
  1. mempertahankan, mengganti, dan memperoleh kembali kewarganegaraannya;
  2. pemenuhan hak perempuan atas perlindungan kesehatan reproduksi;
  3. Hak pendidikan;
  4. Hak jaminan sosial;
  5. Hak ekonomi dan ketenagakerjaan;
  6. Hak partisipasi di bidang politik dan hubungan internasional;
  7. keterwakilan perempuan dalam proses dan lembaga perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik;
  8. perkawinan dan hubungan keluarga;dan
  9. proses dalam penegakan hukum.
(2)  Hak-hak  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga bagi perempuanpedesaan dan perempuan kepala keluarga.


Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
  1. memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi berbasis gender;
  2. mencegah terjadinya diskriminasi berbasis gender;dan
  3. melakukan upaya perlindungan korbandiskriminasiberbasis gender.


Pasal 11
Kewajiban warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10dilaksanakan dengan cara:
  1. meningkatkan pemberdayaan anggota masyarakat untuk memahami,  menghormati, dan memenuhihak perempuan sebagai hak asasi manusia ;
  2. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat untuk menghapus diskriminasi berbasis gender;
  3. menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
  4. memberikan pendapat, dan saran-saran tindak lanjut penangananpelanggaran hak perempuan.


BAB V
PENGARUSUTAMAAN GENDER

Pasal 12
(1)  Lembaga negara, lembaga pemerintahan,masyarakat, dunia usaha dan swasta wajib menggunakan pengarusutamaan gender dalam melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangannya.
(2)  Pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam perumusan kebijakan danprogram yang dimulaidari tahapanperencanaan, penganggaran,penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,  evaluasi,sampai dengan pelaporan.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diintegrasikan ke dalam setiap pendidikan dan pelatihan bagi aparatur lembaga negara, pemerintahan dan pemerintahan daerah, masyarakat, dunia usaha dan swasta.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1)  Untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengarusutamaan gender yang efektif oleh lembaga negara, lembaga pemerintahan, masyarakat, dunia usaha dan swasta, serta lembaga lain wajib dilakukan pengawasan.
(2)  Pengawasan atas dilaksanakannya pengarusutamaan gender yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan  swasta.
(3)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(4)  Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonsolidasi menteri koordinator yang membidangi kesejahteraan rakyat. 
(5)  Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan analisis guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pengarusutamaan gender.

Pasal 14
(1)  Pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan, masyarakat, dunia usaha dan swasta wajib melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
(2)  Masing-masing pimpinan bertanggung jawab atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya dapat diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 15
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengarusutamaan  gender kepada Menteri.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pemantauan dan evaluasi yang sekurang-kurangnya mengenai
a.  kebijakan mengenai kesetaraan gender dan implementasinya;
     b.  distribusi kesetaraan gender di setiap kategori atau jenis pekerjaan; dan
  1. hal lain yang dianggap penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.


(3)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berjejaring antarlembaga.   

Pasal 16
(1) Menteri melaporkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 14secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi:
a.    hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender
b.    hambatan yang terjadi;
c.    upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi dan rencana kedepan;dan
d.    hal-hal lain yang dianggap penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.

Pasal 17
(1)  Dalam hal hasil analisis pengarusutamaan gender belum menunjukkan terwujudnya kesetaraan gender, makalembaga negara, lembaga pemerintahan, masyarakat,dunia usaha dan swasta wajib mengambil langkah-tindak untuk perwujudan kesetaraan gender melalui kesempatan yang sama dan adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9.
(2)  Segala biaya untuk melaksanakan langkah-tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing lembaga.
(3)   
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 18

(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam upaya mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kesetaraan gender, sertamelakukan upaya pengarusutamaan gender.
(2)  Partisipasi masyarakat dilakukan dengan jalan memantau program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah,masyarakat, dunia usaha, dan swastaatau lembaga lain dalam melaksanakan pengarusutamaan gender.
(3)  Mediasebagai kelompok masyarakatyang strategis untuk mempromosikan pemahaman tentang kesetaraan gender bertanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan dukungan masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender.
(4)  Dalam hal terjadi pelanggaranterhadapUndang-Undang ini atau peraturan perundang-undanganterkait, masyarakatberhak melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang atau lembaga-lembaga yang menangani keluhan/ pengaduan atas pelanggaran kesetaraan gender.
(5)  Ketentuan mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat, tata cara pengaduan atau pelaporan dan penanganan, pengembangan sistem informasi tentang kondisi kesetaraan gender diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB VII
PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 19
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah memberikanpenghargaan bagi lembaga negara, lembaga pemerintahan, masyarakat, dunia usaha dan swastayang telah melaksanakan pengarusutamaan genderdan memenuhi kriteria untuk mewujudkan kesetaraan gender.
(2)  Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan semakin membaiknya kondisi dan posisi perempuan di berbagai bidang pembangunan dan efektifnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan,kebijakan dan program yang responsif gender.
(3)  Menteri menetapkan pedoman pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20
(1)  Lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan swasta, yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan pengarusutamaan gender,  tetapi tidak melaksanakan pengarusutamaan gender,dapat dikenai sanksi administratif atau pemberian disinsentif yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan sanksi administratif lainnya.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif atau pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 21
(1)  Setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kesetaraan gender, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam hal tindak pidana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lain dilakukan oleh seseorangyang dilatarbelakangi oleh diskriminasi gender, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum pidana yang diancamkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lain tersebut.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi korporasi.
(4)   

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.








Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                                                                    Disahkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




PATRIALIS AKBAR



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR .....













PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR........ TAHUN.......
TENTANG
KESETARAAN GENDER

I.       UMUM
Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak perempuan pada dasarnya mempunyai hak asasi yang sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia tanpa diskriminasi. Negara, utamanya lembaga negara dan lembaga pemerintah, wajib bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kesejahteraan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Indonesia sebagai negara,  yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, bahwa kedudukannya bersamaan dihadapan hukum dan pemerintahan; menjamin hak  setiapwarga negara untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari perlakuan  yang bersifat diskriminatif.

Komitmen Indonesia tersebut ditegaskan dengan telah meratifikasi Konvensi PBB, Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women  (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277)yangmerupakan satu-satunya instrumen hukum internasional yang paling komprehensif ,dinamis dan progresif, yang khusus dibentuk untuk mempromosikan dan melindungi hak perempuan secara menyeluruh dan sistematis, sekaligus memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi hak perempuan dengan capaian hasil nyata. Hak tersebut wajib dipenuhi sejak dalam kandungan  sampai  akhir hayat.

Konvensi tersebut menentukan kewajiban Negara untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam akses dan kesetaraan dalam menikmati manfaat dari hasil pembangunan. Jaminan untuk  penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak perempuan sebagai asasi manusia sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiabahwa ”Hak wanita dalam Undang-Undang ini adalah hak asasi manusia”.

Pelaksanaan untuk penegakan dan pencapaian perwujudan kesetaraan gender, bukan saja secara de jure harus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tetapi secara de facto pun wajib diwujudkan dengan pendekatan yang berperspektif gender, khususnya dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas hidup perempuan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pemerintah Indonesia memandang perlu menentukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembanguan nasional, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga negara, lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Peran serta masyarakat merupakan dorongan yang efektif dan lebih mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, dengan mengintegrasikan dan merupakan bagian integral dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga dan masyarakat.

Untuk menjalankan kebijakan dan program pembangunan di atas, perlu dasar hukum yang kuat, yakni dengan membentuk undang-undang. Selama ini,dalam kenyataannya  selain belum adanya ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan semua lembaga negara untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah pun masih belum sepenuhnya melaksanakan pelaksanaan pengarusutamaan gender di dalam pembangunan nasionalsebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden. Beberapa hal yang menghambat dalam implementasinyanya, antara lain, lemahnya  pemahaman mengenai konsep gender dan strategi pengarusutamaan gender, belum kuatnya komitmen pimpinan suatu lembaga pemerintah dan pemerintah daerah termasuk jajarannya tentang manfaat pengarusutamaan gender bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini sangat memperlambat jalannya proses pembangunan yang hasilnya diharapkan dapat dirasakan adil dan bermanfaat bagi seluruh warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan uraian tersebut, upaya untuk terus mempromosikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan mewujudkan kesetaraan gender yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan di segala bidang kehidupan dan seluruh bidang pembangunan, maka sudah saatnya sistem dan mekanisme pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam proses pembangunan nasional, penekanan terhadap pentingnya pengintegrasian perspektif gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan hukum dan proses penegakkan hukum yang responsif gender dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, pengawasan keuangan negara melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, utamanya sebagai penegakkan prinsip kewajiban negara baik secara de jure maupun de facto dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam masyarakat Indonesia, maka perlu dibentuk suatu pengaturan yang komprehensif dalam Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di segala bidang kehidupan masyarakat Indonesi melalui penegasan peran dan fungsi  pada masing-masing lembaga tinggi negara, yakni lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Undang-Undang ini pada dasarnya melengkapi peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan Undang-Undang ini sekaligus sebagai undang-undang payung (umbrella act). Undang-Undang ini mengatur mengenai hak warga negara dan kewajiban negara untuk mewujudkan kesetaraan gender. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai pengarusutamaan gender yang wajib dilaksanakan oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan swasta. Untuk lebih implementatif, Undang-Undang ini mengatur mengenai partisipasi masyarakat, penghargaan serta sanksi.
II.      PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.


Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiapkebijakan, sikap dan langkah-tindakdalam segala bidang kehidupan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara, utamanya perempuan yang jumlah lebih dari separuh penduduk Indonesia.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan gender” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus mencerminkan keadilan dalam akses, partisipasi, kontrol dan penikmatan manfaat dalam pembangunan nasional bagi setiap warga negara, tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas persamaan substantif” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus bertujuan memenuhi hak asasi manusia,merealisasi pemenuhan kebutuhanhidup dan aspirasi yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, yang disebabkan karena kodrat yang berbeda.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas non-diskriminasi” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus mencerminkan pengakuan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia serta kesetaraan gender yang adil.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas perlindungan” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus mencerminkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak asasi manusia bagi perempuan dan anak perempuan.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas pemberdayaan” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan harus mencerminkan adanya perolehan pengetahuan, pemahaman,pengalaman, kemampuan dan kemandirianbagi perempuan dan laki-lakidalam memutuskan tingkat partisipasinya sebagai warganegara dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa dan bernegara.





Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan mencerminkan terbukanyaakses secara luas, kesetaraan  kesempatan berpartisipasi serta kontroldalam penikmatan manfaat yang adil antara perempuan dan laki-laki.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah  bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah-tindak dalam segala bidang kehidupan mencerminkan tanggung jawab yang memungkinkan bagi perempuan dan laki-laki sebagai pemilik-hak untuk menuntut haknya, dan memastikan bahwa Negara sebagai pemangku-kewajiban memenuhi tanggung jawabnya.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kesinambungan” adalah bahwa setiap kebijakan, sikap dan langkah tindak yang dilakukan secara terus menerus dalam perwujudan kesetaraan gender.

Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindakan-khusus-sementara” adalah mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Huruf c
         Yang dimaksud dengan “ kesehatan reproduksi” adalah kondisi sehat manusia yang menyeluruh secara fisik, mental dan sosial pada saat menjalankan fungsi dan proses reproduksinya, selama kehamilan, persalinan dan pasca persalinan, selama menyusui dengan Air Susu Ibu (ASI), termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB).

Huruf d
Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dapat berbentuk kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, eksploitasi, pelacuran, perdagangan perempuan dan anak perempuan,

Huruf e
Terhapusnya prasangka, kebiasaan dan segala praktik lainnya dalam ketentuan ini adalah mengubah pola  tingkah laku sosial budaya perempuan dan laki-laki, yang dapat berakibat pada termarjinalisasinya perempuan.
Yang dimaksud praktik lainnya, antara lain, pelarangan bagi perempuan untuk mengkonsumsi makanan tertentu yang sebenarnya merupakan asupan gizi,



Pasal 4
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf b.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat  (1)
Lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang atau  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah, Dewan Perwakilan Daerah dalam mewakili aspirasi daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan judicial review, Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang menangani pengaduan terkait dengan maladministrasi.
Lembaga pemerintahan dalam ketentuan ini antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kementerian terkait.

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Kesetaraan nyata (de-facto) dalam ketentuan ini misalnya: pemenuhan hak dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam  lembaga-lembaga perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan perspektif gender adalah diketahui dan dipahami adanya kesenjangan kedudukan dan peranan perempuan dan laki-laki, serta akar permasalahannya, dan berkeyakinan bahwa kesenjangan itu harus ditanggulangi.

Ayat (2)
Masyarakat dalam ketentuan ini antara lain lembaga swadaya masyarakat (LSM),   akademisi,  organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi/keahlian, organisasi keagamaan, serta media massa.

Ayat (3)
Cukup jelas.    



Pasal 6
Ayat (1)
Kelompok kerja yang dimaksud bertugas menyusun dan mengembangkan analisis gender yang meliputi:
a.    analisis data terpilah dan statistik gender;
b.    kajian tentang akar permasalahan terjadinya kesenjangan gender; dan
c.    indikator gender.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminatif gender adalah  peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung termarjinalisasinya perempuan. Misalnya : peraturan perundang-undangan  yang merugikan hak dan kedudukan perempuan, tidak jelas rumusannya sehingga berpotensi tidak dipenuhinya hak asasi perempuan serta membatasi ruang gerak perempuan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender, antara lain tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya berdasarkan jenis kelamin.
Dalam kekerasan berbasis gender termasuk pula kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik, organisasi atau dunia usaha,  swasta dan mediaBerdasarkan hukum internasional dan kovenan khusus hak asasi manusia, negara bertanggung jawab atas tindakan-tindakan oleh orang perseorangan. Jika mereka tidak bertindak secara tegas untuk .......... pelanggaran hak, atau menyelidiki serta menghukum dan memberi ganti rugi atas tindak kekerasan itu.
Negara bertanggung jawab atas tindakan-tindakan oleh orang perseorangan, termasuk juga pembiaran dan kalalaian melakukan pencegahan terjadinya  pelanggaran hak atau menyelidiki serta menghukum dan memberikan ganti rugi atas tindakan-tindakan kekerasan itu.

Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Perempuan berhak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali kewarganegaraannya. Perkawinan perempuan warga negara Indonesia dengan laki-laki warga Negara asing, tidak dengan sendirinya mengubah kewarganegaraannya. Anak-anak hasil perkawinan perempuan WNI dengan laki-laki WNA, dan perempuan WNA yang kawin dengan laki-laki WNI, berkewarganegaraan ganda sampai umur 18 tahun.

Huruf b
Di bidang kesehatan, menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang  bersifat promotif, preventif,  kuratif, terutama yang terkait dengan penyakit menular seperti HIV/AIDS, penyakit menular seksual dan penyakit sejenis lainnya.Berkaitan dengan perlindungan fungsi reproduksi perempuan menjadi kewajiban untuk menjamin bahwa perempuan mendapat pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma di mana perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui dengan ASI, termasuk pula menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan keluarga berencana.

Huruf c
Kewajiban untuk memberikan hak yang sama  kepada anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan preguruan tinggi di semua bidang ilmu pengetahuan dan teknik. Mengurangi sebanyak mungkin jumlah anak perempuan yang putus sekolah.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:
1.    anak perempuan dan laki-laki mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan berkelanjutan di semua bidang dan di semua tingkatan, mulai dari pendidikan keluarga sampai dengan pendidikan tinggi;
2.    anak perempuan dan laki-laki mempunyai kesetaraan dalam akses, partisipasi dan perolehan manfaat di semua bidang pendidikan, formal maupun informal, termasuk pendidikan pelatihan dan kejuruan, ilmu pengetahuan dan teknologi:
3.    memasukkan perspektif gender dalam sistem dan  pengembangan kurikulum termasuk metode dan alat belajar mengajar di semua tingkat pendidikan;
4.    menghasilkan keahlian di bidang analisis dan kajian gender melalui program studi gender di tingkat akademik, misalnya Pusat Studi Wanita/Gender di universitas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Di bidang ketenagakerjaan, perempuan berhak:
a)    untuk bekerja sebagai hak asasi manusia;
b)    atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai;
c)    hak untuk memilih dengan bebas profesi dan pekerjaan, hak untuk kenaikan pangkat, jaminan kerja dan semua tunjangan dan fasilitas kerja, hak untuk memperoleh latihan kejuruan dan latihan uang termasuk masa kerja sebagai magang, latihan kejuruan lanjutan dan latihan ulang;
d)    hak untuk menerima upah yang sama, termasuk tunjangan-tunjangan, baik untuk perlakuan yang sama sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, maupun persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas pekerjaan;
e)    hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakil, cacat, lanjut usia, serta lain-lain ketidakmampuan untuk bekerja, hak atas cuti yang dibayar;
f)     hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan fungsi reproduksi.

Undang-Undang ini juga mencegah  diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan  dan untuk menjamin hak efektif mereka untuk bekerja:
a)    melarang dengan dikenakan sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan;
b)    untuk cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula;
c)    untuk mendorong disediakannya pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para orangtua menggabungkan kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dala kehidupan masyarakat, khususnya dengan meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu janringan tempat penitipan anak;
d)    untuk memberi perlindungan khusus kepada perempuan selama kehamilan dalam jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka.

Hak ekonomi perempuan antara lain adalah :
a)    hak yang sama dalam pinjaman bank, agunan dan bentuk-bentuk lain kredit finansial;
b)    hak yang sama dalam semua aspek pemilikan harta kekayaan (property ownership) dan kontrol, termasuk akses dan kontrol pada perumahan murah. (affordable housing).

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Hak dalam perkawinan dan hubungan keluarga:
1.    Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan;
2.    Hak dan tanggung jawab yang sama dalam masa perkawinan dan pemutusan perkawinan;
3.    Hak dan tanggung jawab  bersama sebagai orangtua dari anak-anaknya,




4.    Hak dan tanggung jawab yang sama antara suami dan istri bertalian dengan pemilikan, perolehan, pengelolaan, administrasi, penikmatan dan pemindahtanganan harta benda, baik harta pemilikan masing-masing maupun harta bersama yang diperoleh selama perkawinan .
-   Larangan perkawinan usia dini, di bawah 18 tahun baik untuk laki-laki dan untuk perempuan.
-       Penjarakan kelahiran anak.
-       Kewajiban pencatatan perkawinan dan kelahiran anak.
Yang dimaksud dengan ”organisasi lain” misalnya perguruan tinggi, sekolah, dan perguruan lainnya, termasuk organisasi sosial dan politik.
Bidang-bidang lain yang terkait dengan peran gender, misalnya, pimpinan organisasi sosial, lingkungan keluarga, sekumpulan budaya dan adat istiadat.

Huruf i
Dalam proses penegakan hukum dalam ketentuan ini diharapkan tidak lagi terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan laki-laki dilihat dari sudut penanganan dan perlindungan terhadap pelaku dan korban, termasuk implementasi yang bersifat diskriminatif berdasarkan penafsiran yang keliru atau penerapan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif.
  
Ayat (2)
Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya pada perempuan pedesaan dan perempuan kepala keluarga dalam Undang-Undang ini diutamakan pemenuhan kebutuhannya dan hak asasinya karena pada umumnya kelompok ini  lebih tertinggal dalam kesejahteraannya dan masih sangat rendahnya akses pelayanan publik
a)        Undang-Undang ini juga menjamin bahwa  perempuan  pedesaan dan perempuan kepala keluarga mempunyai: hak untuk dipilih dan memilih di lembaga/badan perwakilan;
b)        hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan implementasi kebijakan pemerintah;
c)        hak untuk ditunjuk dalam kedudukan di lembaga publik dan melaksanakan fungsi publik di setiap tingkat pemerintahan;
d)        hak untuk berpartisipasi dalam organisasi masyarakat sipil (civil society organization) dan asosiasi yang memberikan perhatian pada kehidupab publik dan politik negaranya; dan
e)        kesempatan yang sama untuk mewakili negaranya di tingkat internasional dan bekerja di organisasi/badan internasional. Termasuk juga ada jaminan untuk merekrut dan melatih calon-calon perempuan, melakukan kampanye yang ditujukan untuk membangun kesetaraan gender pada semua tingkat lembaga/badan publik, dan apabila perlu menentukan “kuota” bagi perempuan untuk ditunjuk dalam kedudukan di lembaga/badan publik.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar semua lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan swasta untuk melaksanakan suatu strategi PUG mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang menempatkan perempuan dan laki-laki menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Setiap perumusan tersebut diharapkan dapat bersinergi satu sama lain sesuai dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Laporan pelaksanaan PUG dalam ketentuan ini akan digunakan untuk mengetahui pencapaian berbagai komitmen internasional antara lain Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW),Beijing Platform for Actions (BPFA), dan Millennium Development Goals (MDGs).

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Pengembangan sistim informasi antara lain adalah akses bagi masyarakat oleh pemerintah, termasuk informasi untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.

Pasal 19
Ayat (1)
Kriteria dalam ketentuan ini didasarkan pada komitmen dan kebijakan pimpinan lembaga beserta kebijakan yang ditetapkannya. Di dalamnya juga tersedia jajaran yang mampu menganalisis data gender dengan baik sehingga terpenuhinya indikator kesetaraan gender, termasuk bagaimana menyusun anggaran yang yang berbasis gender atau responsif gender.

Ayat (2)
Cukup Jelas.

Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.


Pasal 21
Ayat (1)
                     Cukupjelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.