Kamis, 07 Juni 2012

Diskusi RUU KKG dengan Bapak Adnin Armas di Pondok Gontor


Gontor, tanggal 11 Mei 2012, diadakan acara Launching Buku Misykat karangan Ust DR Hamid Fahmy Zarkasyi disertai Diskusi tentang RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang dihadiri oleh bapak Adnin Armas. Inilah kurang lebih isi dari diskusi RUU KKG.

Kurikulum Vitae

Pembicara adalah bapak Adnin armas yang lahir di Kota Medan pada tanggal 2 September 1972. Beliau tamat KMI pada tahun 1992, beliau pernah juga muncul di film negeri 5 menara, beliau merupakan sarjana lulusan IIUM malaysia untuk S1, S2 dan sekaligus doctor dari Universtas tersebut,beliau merupakan direktur Insist, Pimred Majalah Gontor, wapimred Majalah Islamiyah, Majelis Pusat Muhammadiyah 2005 sampai sekarang, sekaligus anggota MUI beliau juga merupakan anggota intelektual ulama, dosen ISID pasca sarjana, beliau memiliki 1 istri, anak 2 orang , dan beliau juga seorang penulis, salah satu buku yang beliau tulis adalah Metodologi Bibel dalam Studi Al Qur'an, dah beliau juga aktif menulis di majalah dan surat surat kabar.
Isi Diskusi

“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh…”. Demikian beliau memulai  pemaparan beliau tentang penolakan RUU KKG. Beliau telah mendapatkan draft RUU KKG dari temannya dan beliau langsung menolak dan mengadakan gerakan atau kegiatan kegiatan penolakan, seperti debat dengan komnas HAM wanita, dan bahkan beliau berniat menyiapkan ribuan lembar yang berisi tanda tangan untuk dibawa ke DPR supaya RUU ini ditolak di meja DPR, dengan tanda tangan dari para mahasiswa ISID  ini berarti ada bukti bahwa mahasiswa dari universitas islam menolak RUU dan ini akan menjadi hal yang luar biasa, karena kalau penolakan dari pihak lain itu sudah biasa.
            Tahukah antum, ternyata latar belakang dari gerakan penyetaraan gender yang sedang marak akhir akhir ini adalah karena penindasan yang dialami kaum wanita, namun apakah dalam islam wanita ditindas? Seperti apa yang dikatakan kelompok yang tidak suka dengan Islam? tidak,sebenarnya ternyata ini hanya terjadi di barat, itu merupakan poin yang sangat penting. Hanya terjadi di Barat.
Di barat, wanita itu selama ini dan sebelumnya itu ditindas, ajaran kristen atau yahudi misalnya, mengatakan perempuan itu adalah sumber dosa, seketika para hadirin tertawa. “mas mas ini tersenyum bukan berarti membenarkan kan? tapi menertawakan ajaran ini kan? Hha,,” ujar beliau.  Wanita tidak boleh mengajar laki laki, wanita kalo lahir adalah malapetaka, dalam warisan, kalau kita dua dibanding satu. kalau dibarat wanita tidak dapat hak waris dari suaminya, lebih dari itu, wanita yang sakit ketika melahirkan berarti itu kutukan tuhan. kalau kita selalu melindungi wanita, tapi kalau dibarat malah disumpah serapahi, ”rasain jadi wanita,,!!”ucap beliau. Laki laki yang melanggar tidak masalah namun kalau wanita melanggar pasti dihukum, dari situlah wanita merasa diinjak injak harga dirinya, marah dan akhirnya sekarang mereka bangkit untuk melawan, padahal dalam Islam wanita itu dibawah laki laki ia harus tunduk dan patuh seperti manusia kepada tuhan. kalau suami taat dalam islam, maka wanita harus taat pada suaminya. Namun bukan berarti ditindas. Namun dilindungi oleh kaum laki laki. laa thoata fil ma’siyah. Tunduk terhadap suami dalam ketaatan. Bukan dalam kemaksiatan. Di barat, wanita harus tutup mulut dalam gereja, ia kalau ada pertanyaan harus bertanya kepada suaminya dirumah. Nah ini adalah suatu penindasan, anak perempuan boleh dijual sebagai budak kalau laki tidak boleh, ini semua ada di kitab mereka, bahkan  pemimpin agung yang mereka agung agungkan mengatakan bahwa wanita itu setara dengan laki laki yang cacat. akhirnya wanita sudah malas kawin. sehingga akhirnya wanita menikah dengan wanita, ini yang terjadi di barat.
Bahkan para filosof barat seperti john sutart mill dan Immanuel kant berpendapat bahwa pekerjaan wanita di sektor domestik adalah perkerjaan yang irrasional, emosional. ini menimbulkan reaksi keras dari pihak wanita karena tidak hanya di kitab, tetapi ada di pemikiran para filosof, bahkan ada alat penyiksaan buat wanita seperti alat untuk melepas payudara, alat untuk mengebor vagina. Begitulah pahitnya kehidupan wanita zaman dulu. maka wajar saja, siapa yang kuat untuk menjalani hidup penuh penindasan dan penyiksaan seperti ini. maka munculnya gerakan gerakan kesetaraan gender. Munculah ratusan buku, desertasi, skripsi tesis tentang pembelaan wanita dan waria.
Ternyata beberapa kelompok mencoba menerapkan keseteraan gender yang muncul dibarat kedalam kehidupan umat islam. Mereka mangatakan bahwa  islam pun merupakan agama yang menindas wanita. sehingga wanita dianggap kaum yang tertindas (kaum proletar) laki laki adalah penindas ( kaum borjuis)
Maka diusulkanlah berbagai hal, sebagai contoh surat al lahab, ganti dong. Kenapa bukan annisa, Maryam,dll. Dalam alqur’an ada ayat bahwa wanita itu harus menyusui anak anaknya, disusui itu harusnya diganti dengan membotoli susu. supaya laki laki juga bisa melakukannya. Kenapa banyak hadits yang diriwayatkan laki laki? kenapa sedikit yang diriwayatkan perempuan?
Semua hadits harus sesuai dengan kesetaraan gender. sehingga tidak ada lagi perbedaan antara laki laki dan perempuan kecuali anatomis (bentuk tubuh saja). Tapi lucunya, misalkan laki laki bisa mengandung, baru itu akan menjadi benar benar sama. Namun mana mungkin laki laki bisa mengandung? Maka sudah sewajarnya wanita itu berbeda dengan laki laki,
Menurut mereka juga wanita itu harus jadi imam, khotib, muadzinah. Mereka bahkan mengkritik “khoirussufuf awwaluha lilrijal” sebaik baik shof depan adalah untuk laki laki. Mereka ingin ini dibalik. Dari yang awalnya laki yang paling mulia adalah shaf terdepan. sedangkan wanita yang belakang, menjadi wanita yang mulia adalah wanita yang di shaf paling depan dan laki laki yang mulia adalah mereka yang berada di shaf paling belakang. Bahkan, mereka juga mengkritik kalimat “ilaha illa huwa” kenapa bukan hiya? kenapa hanya sedikit ta' marbutoh dalam alquran. mereka mengira itu hanya untuk laki laki. Ini adalah diskriminasi bagi wanita. Lalu bagaimana dengan abu hurairah, talhah? Nama mereka kan pakai ta’ marbuthoh? Hehe..

Bahkan yang tragis dalam universitas islam, ada jurnal yang diterbitakan IAIN Semarang. Yang dibiayai fakultas syariah,  mengatakan manusia itu primitif. karena menganggap manusia yang menikah sejenis itu abnormal. Mereka juga menyatakan seorang lesbian yang bertakwa akan lebih mulia disisi allah. Nanti kedepannya  bisa bisa atheis yang bertakwa akan lebih mulia disisi allah. J Ada juga dosen di UI yang membela lesbian.dan  ia suka mengatakan sesuatu yang tidak patut dikatakan didepan umum.
Ada juga yang mengatakan perkawinan beda agama dianggap solusi toleransi terhadap perbedaan agama. Zainun Kamal UIN Ciputat seperti pernikahan wanita muslimah dengan laki laki kristen. Dengan saksi kyai dari pihak islam dan pendeta dari pihak Kristen dan dilakukan di gereja dan masjid.
Seandainya kita tahu bahwa orang yang menghalalkan kawin beda agama itu lebih jelek dari orang yagn zina. orang yang melakukan itu pelaku dosa besar. Sedangkan yang  menghalalkan itu berarti telah keluar dari agama.
Ada juga di UMY seorang mahasiswi yang mengarang buku yang berjudul tuhan izinkan aku menjadi pelacur. Astaghfirullah.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa poligami haram, namun mut'ah halal. Padahal kalau antum tahu yang mengeluarkan ini adalah departemen agama dan mengatakan ini adalah hukum islam. Apalagi kawin beda agama boleh. bahkan dalam pembaruan hukum islam atau counter legal draft dan kompilasi hukum islam warisan juga harus disamakan. Namun alhamdulilah rencana undang undang ini dibatalkan oleh pak maftuh basyuni.
Kemudian ada yang mengatakan zina lebih baik daripada poligami. suamiku lebih baik zina daripada aku dipoligami. Namun inilah yang terjadi sekarang ini. Istri lebih baik diracun daripada dimadu.
Aurat itu relatif menurut syahrul (seorang liberal). Aurat adalah yang membuat malu saja. Contohnya begini, apabila dipantai orang pakai baju bikini dan dia tidak malu maka dia sudah menutup aurat. Tapi kalau orang pakai baju bikini di gedung pertemuan, baru itu yang dinamakan aurat. Aneh aneh saja.
Amina wadud, seorang muslimah amerika dia menjadi imamah, mu’azinah dan dia sholat tanpa jilbab. Dan anehnya lagi dia membolehkan shalat pake rok pendek.
Inilah adalah fakta yang sedang terjadi di masyarakat. sehingga masyarakatlah yang meminta untuk membuat RUU KKG. Sungguh ironis.
Dalam RUU KKG pasal satu ayat satu gender adalah perbedaan antara peran dan tanggung jawab. antara laki laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat budaya,tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya. RUU ini sangat berbahaya apabila sudah di acc dan benar benar menjadi Undang Undang, padahal kalau kita baca sekilas tentang RUU ini adalah biasa dan tak tampak berbahaya. tapi kalau kita tau tentang worldview maka ini adalah luar biasa. satu saja dari RUU ini menjadi Undang undang maka runtuh sudah ayat ayat Al Qur'an.
Gender berasal dari budaya kegelapan barat yang sama sekali tidak sesuai dengan kemodernan sekarang. Karena itu budaya buatan manusia maka tidak tetap, dan dapat berubah ubah menurut tempat waktu dan budaya tertentu. tapi dalam islam ini tidak hanya budaya tetapi merupakan aturan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak bisa dirubah lagi seperti halnya budaya, manusia tidak punya hak sama sekali untuk merubahnya. Maka UU ini, yang ingin mengubah ketetapan allah. Maka apabila satu saja dari RUU itu gol maka runtuhlah semuanya. jadi definisi ini sangat menyesatkan. bukan sekedar salah karena ini merubah ketetapan allah.dan bukan hanya fikih baru tapi akan memunculkan akidah baru.
Dalam pasal satu ayat dua, kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi permpuan dan laki laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan. Jangankan menyamakan antara laki dan wanita. Menyamakan antara wanita dan wanita saja banyak masalah. misalnya antara pembantu dan majikan yang sama sama wanita. Kan jelas beda. maka jangan membanding bandingkan antara wanita pria. sedangkan kalau RUU ini memaksakan untuk menyetarakan. Padahal gak bisa disamakan. Sebagai contoh laki laki memanjat pohon kelapa. Itu sudah biasa dan tidak apa apa. tapi kalau wanita hamil memanjat pohon kelapa? maka bermasalah. toilet saja dibarat dibedakan. apabila disamakan akan berbahaya. hehe.Dan alhasil maka ide ini mustahil untuk diadakan.
Selanjutnya dalam pasal satu ayat tiga. Menyatakan adil itu sama. adil itu tidak harus sama. dzalim itu bisa jadi karena kesamaan. kesamaan agama itu tidak adil. malah bahaya. Sebagai contoh uang saku untuk kakak yang mahasiswa dan adik yang masih kecil. Kalau uang sakunya disamakan kan kasihan kakaknya yang mahasiswa dimana kebutuhannya tentu jauh lebih banyak kalau dibandingkan dengan adiknya yang masih kecil, maka definisi keadilan disini sudah bermasalah.
Juga dalam pasal satu ayat empat menyatakan bahwa yang melakukan pembedaan maka ia telah melakukan hal yang diskrimintatif.
Dalam pasal enam puluh tujuh, klo terjadi perbedaan maka dia telah melakukan satu diskriminasi. "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yan memilki unsur pembedaan pembatasan dan atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”. Kalau dijabarkan nanti berarti gontor putra telah melakukan diskriminasi karana hnaya menerima siswa laki laki. gontor putri juga akan dilaporkan karena hanya menerima siswi perempuan. Kan lucu. :D
Dalam pasal tujuh puluh dijelaskan bahwa yang melakukan perbedaan pembatasan dll atas dasar jenis kelamin maka akan dipindana paling lama sekian tahun. atau denda paling banyak sekian rupiah.
Dalam bab II dalam asas dan tujuannya disebutkan bahwa paling sedikit harus ada 30 persen wanita di DPR kehakiman dan pemerintahan, RT, RW, panitia. Kalau tidak berarti ini adalah sebuah penindasan. walaupun wanita tersebut tidak memiliki kepandaian sedikitpun dalam bidang tersebut. yang penting harus setara. Padahal di Eropa, wanita yang di DPR maksimal hanya 22 persen. Dan di afrika bisa mencapai 40 persen.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa dalam perkawinan setiap orang memiliki hak. apabila ada orang tua yang melarang perkawinan anaknya yang ingin menikah beda agama bisa diajukan sehignga kedua orang tuanya bisa dipenjara. Ini membuka celah untuk perkawinan sejenis. jadi ini membuka undang undang untuk mereka. ini sengaja diletak bahasakan yang cocok dan tidak tampak.

DEMIKIAN KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH YANG SEBANYAK BANYAKNYA KEPADA BAPAK ADNIN ARMAS YANG TELAH MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK KAMI DI GONTOR.


Untuk Draft RUU KKG antum dapat download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar