Gontor, tanggal 11 Mei 2012, diadakan acara Launching Buku Misykat karangan Ust DR Hamid Fahmy Zarkasyi disertai Diskusi tentang RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang dihadiri oleh bapak Adnin Armas. Inilah kurang lebih isi dari diskusi RUU KKG.
Kurikulum Vitae
Pembicara adalah bapak Adnin armas yang lahir di Kota Medan pada
tanggal 2 September 1972. Beliau tamat KMI pada tahun 1992, beliau pernah juga
muncul di film negeri 5 menara, beliau merupakan sarjana lulusan IIUM malaysia
untuk S1, S2 dan sekaligus doctor dari Universtas tersebut,beliau merupakan
direktur Insist, Pimred Majalah Gontor, wapimred Majalah Islamiyah, Majelis
Pusat Muhammadiyah 2005 sampai sekarang, sekaligus anggota MUI beliau juga
merupakan anggota intelektual ulama, dosen ISID pasca sarjana, beliau memiliki
1 istri, anak 2 orang , dan beliau juga seorang penulis, salah satu buku yang
beliau tulis adalah Metodologi Bibel dalam Studi Al Qur'an, dah beliau juga
aktif menulis di majalah dan surat surat kabar.
Isi Diskusi
“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarokatuh…”. Demikian beliau memulai
pemaparan beliau tentang penolakan RUU KKG. Beliau telah mendapatkan
draft RUU KKG dari temannya dan beliau langsung menolak dan mengadakan gerakan
atau kegiatan kegiatan penolakan, seperti debat dengan komnas HAM wanita, dan
bahkan beliau berniat menyiapkan ribuan lembar yang berisi tanda tangan untuk
dibawa ke DPR supaya RUU ini ditolak di meja DPR, dengan tanda tangan dari para
mahasiswa ISID ini berarti ada bukti
bahwa mahasiswa dari universitas islam menolak RUU dan ini akan menjadi hal
yang luar biasa, karena kalau penolakan dari pihak lain itu sudah biasa.
Tahukah antum, ternyata latar
belakang dari gerakan penyetaraan gender yang sedang marak akhir akhir ini
adalah karena penindasan yang dialami kaum wanita, namun apakah dalam islam
wanita ditindas? Seperti apa yang dikatakan kelompok yang tidak suka dengan
Islam? tidak,sebenarnya ternyata ini hanya terjadi di barat, itu merupakan poin
yang sangat penting. Hanya terjadi di Barat.
Di barat, wanita itu selama ini dan sebelumnya itu ditindas, ajaran
kristen atau yahudi misalnya, mengatakan perempuan itu adalah sumber dosa,
seketika para hadirin tertawa. “mas mas ini tersenyum bukan berarti membenarkan
kan? tapi menertawakan ajaran ini kan? Hha,,” ujar beliau. Wanita tidak boleh mengajar laki laki, wanita
kalo lahir adalah malapetaka, dalam warisan, kalau kita dua dibanding satu.
kalau dibarat wanita tidak dapat hak waris dari suaminya, lebih dari itu,
wanita yang sakit ketika melahirkan berarti itu kutukan tuhan. kalau kita
selalu melindungi wanita, tapi kalau dibarat malah disumpah serapahi, ”rasain
jadi wanita,,!!”ucap beliau. Laki laki yang melanggar tidak masalah namun kalau
wanita melanggar pasti dihukum, dari situlah wanita merasa diinjak injak harga
dirinya, marah dan akhirnya sekarang mereka bangkit untuk melawan, padahal dalam
Islam wanita itu dibawah laki laki ia harus tunduk dan patuh seperti manusia
kepada tuhan. kalau suami taat dalam islam, maka wanita harus taat pada
suaminya. Namun bukan berarti ditindas. Namun dilindungi oleh kaum laki laki.
laa thoata fil ma’siyah. Tunduk terhadap suami dalam ketaatan. Bukan dalam
kemaksiatan. Di barat, wanita harus tutup mulut dalam gereja, ia kalau ada
pertanyaan harus bertanya kepada suaminya dirumah. Nah ini adalah suatu
penindasan, anak perempuan boleh dijual sebagai budak kalau laki tidak boleh,
ini semua ada di kitab mereka, bahkan
pemimpin agung yang mereka agung agungkan mengatakan bahwa wanita itu
setara dengan laki laki yang cacat. akhirnya wanita sudah malas kawin. sehingga
akhirnya wanita menikah dengan wanita, ini yang terjadi di barat.
Bahkan
para filosof barat seperti john sutart mill dan Immanuel kant berpendapat bahwa
pekerjaan wanita di sektor domestik adalah perkerjaan yang irrasional,
emosional. ini menimbulkan reaksi keras dari pihak wanita karena tidak hanya di
kitab, tetapi ada di pemikiran para filosof, bahkan ada alat penyiksaan buat
wanita seperti alat untuk melepas payudara, alat untuk mengebor vagina. Begitulah
pahitnya kehidupan wanita zaman dulu. maka wajar saja, siapa yang kuat untuk
menjalani hidup penuh penindasan dan penyiksaan seperti ini. maka munculnya gerakan
gerakan kesetaraan gender. Munculah ratusan buku, desertasi, skripsi tesis tentang
pembelaan wanita dan waria.
Ternyata beberapa kelompok mencoba menerapkan keseteraan gender
yang muncul dibarat kedalam kehidupan umat islam. Mereka mangatakan bahwa islam pun merupakan agama yang menindas
wanita. sehingga wanita dianggap kaum yang tertindas (kaum proletar) laki laki
adalah penindas ( kaum borjuis)
Maka diusulkanlah berbagai hal, sebagai contoh surat al lahab,
ganti dong. Kenapa bukan annisa, Maryam,dll. Dalam alqur’an ada ayat bahwa
wanita itu harus menyusui anak anaknya, disusui itu harusnya diganti dengan
membotoli susu. supaya laki laki juga bisa melakukannya. Kenapa banyak hadits
yang diriwayatkan laki laki? kenapa sedikit yang diriwayatkan perempuan?
Semua hadits harus sesuai dengan kesetaraan gender. sehingga tidak
ada lagi perbedaan antara laki laki dan perempuan kecuali anatomis (bentuk tubuh
saja). Tapi lucunya, misalkan laki laki bisa mengandung, baru itu akan menjadi
benar benar sama. Namun mana mungkin laki laki bisa mengandung? Maka sudah
sewajarnya wanita itu berbeda dengan laki laki,
Menurut mereka juga wanita itu harus jadi imam, khotib, muadzinah.
Mereka bahkan mengkritik “khoirussufuf awwaluha lilrijal” sebaik baik shof
depan adalah untuk laki laki. Mereka ingin ini dibalik. Dari yang awalnya laki
yang paling mulia adalah shaf terdepan. sedangkan wanita yang belakang, menjadi
wanita yang mulia adalah wanita yang di shaf paling depan dan laki laki yang
mulia adalah mereka yang berada di shaf paling belakang. Bahkan, mereka juga
mengkritik kalimat “ilaha illa huwa” kenapa bukan hiya? kenapa hanya sedikit
ta' marbutoh dalam alquran. mereka mengira itu hanya untuk laki laki. Ini
adalah diskriminasi bagi wanita. Lalu bagaimana dengan abu hurairah, talhah?
Nama mereka kan pakai ta’ marbuthoh? Hehe..
Bahkan yang tragis dalam universitas islam, ada jurnal yang
diterbitakan IAIN Semarang. Yang dibiayai fakultas syariah, mengatakan manusia itu primitif. karena
menganggap manusia yang menikah sejenis itu abnormal. Mereka juga menyatakan
seorang lesbian yang bertakwa akan lebih mulia disisi allah. Nanti
kedepannya bisa bisa atheis yang
bertakwa akan lebih mulia disisi allah. J Ada juga dosen di UI yang membela lesbian.dan ia suka mengatakan sesuatu yang tidak patut
dikatakan didepan umum.
Ada juga yang mengatakan perkawinan beda agama dianggap solusi
toleransi terhadap perbedaan agama. Zainun Kamal UIN Ciputat seperti pernikahan
wanita muslimah dengan laki laki kristen. Dengan saksi kyai dari pihak islam dan
pendeta dari pihak Kristen dan dilakukan di gereja dan masjid.
Seandainya kita tahu bahwa orang yang menghalalkan kawin beda agama
itu lebih jelek dari orang yagn zina. orang yang melakukan itu pelaku dosa
besar. Sedangkan yang menghalalkan itu
berarti telah keluar dari agama.
Ada juga di UMY seorang mahasiswi yang mengarang buku yang berjudul
tuhan izinkan aku menjadi pelacur. Astaghfirullah.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa poligami haram, namun
mut'ah halal. Padahal kalau antum tahu yang mengeluarkan ini adalah departemen
agama dan mengatakan ini adalah hukum islam. Apalagi kawin beda agama boleh.
bahkan dalam pembaruan hukum islam atau counter legal draft dan kompilasi hukum
islam warisan juga harus disamakan. Namun alhamdulilah rencana undang undang
ini dibatalkan oleh pak maftuh basyuni.
Kemudian ada yang mengatakan zina lebih baik daripada poligami.
suamiku lebih baik zina daripada aku dipoligami. Namun inilah yang terjadi
sekarang ini. Istri lebih baik diracun daripada dimadu.
Aurat itu relatif menurut syahrul (seorang liberal). Aurat adalah yang
membuat malu saja. Contohnya begini, apabila dipantai orang pakai baju bikini
dan dia tidak malu maka dia sudah menutup aurat. Tapi kalau orang pakai baju
bikini di gedung pertemuan, baru itu yang dinamakan aurat. Aneh aneh saja.
Amina wadud, seorang muslimah amerika dia menjadi imamah, mu’azinah
dan dia sholat tanpa jilbab. Dan anehnya lagi dia membolehkan shalat pake rok
pendek.
Inilah adalah fakta yang sedang terjadi di masyarakat. sehingga
masyarakatlah yang meminta untuk membuat RUU KKG. Sungguh ironis.
Dalam RUU KKG pasal satu ayat satu gender adalah perbedaan antara
peran dan tanggung jawab. antara laki laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi
sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari serta dapat
dipertukarkan menurut waktu, tempat budaya,tertentu dari satu jenis kelamin ke
jenis kelamin lainnya. RUU ini sangat berbahaya apabila sudah di acc dan benar
benar menjadi Undang Undang, padahal kalau kita baca sekilas tentang RUU ini adalah
biasa dan tak tampak berbahaya. tapi kalau kita tau tentang worldview maka ini
adalah luar biasa. satu saja dari RUU ini menjadi Undang undang maka runtuh
sudah ayat ayat Al Qur'an.
Gender berasal dari budaya kegelapan barat yang sama sekali tidak
sesuai dengan kemodernan sekarang. Karena itu budaya buatan manusia maka tidak
tetap, dan dapat berubah ubah menurut tempat waktu dan budaya tertentu. tapi
dalam islam ini tidak hanya budaya tetapi merupakan aturan dari Tuhan Yang Maha
Esa sehingga tidak bisa dirubah lagi seperti halnya budaya, manusia tidak punya
hak sama sekali untuk merubahnya. Maka UU ini, yang ingin mengubah ketetapan allah.
Maka apabila satu saja dari RUU itu gol maka runtuhlah semuanya. jadi definisi
ini sangat menyesatkan. bukan sekedar salah karena ini merubah ketetapan allah.dan
bukan hanya fikih baru tapi akan memunculkan akidah baru.
Dalam pasal satu ayat dua, kesetaraan gender adalah kesamaan
kondisi dan posisi bagi permpuan dan laki laki untuk mendapatkan kesempatan
mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua
bidang kehidupan. Jangankan menyamakan antara laki dan wanita. Menyamakan
antara wanita dan wanita saja banyak masalah. misalnya antara pembantu dan
majikan yang sama sama wanita. Kan jelas beda. maka jangan membanding bandingkan
antara wanita pria. sedangkan kalau RUU ini memaksakan untuk menyetarakan. Padahal
gak bisa disamakan. Sebagai contoh laki laki memanjat pohon kelapa. Itu sudah
biasa dan tidak apa apa. tapi kalau wanita hamil memanjat pohon kelapa? maka
bermasalah. toilet saja dibarat dibedakan. apabila disamakan akan berbahaya. hehe.Dan
alhasil maka ide ini mustahil untuk diadakan.
Selanjutnya dalam pasal satu ayat tiga. Menyatakan adil itu sama.
adil itu tidak harus sama. dzalim itu bisa jadi karena kesamaan. kesamaan agama
itu tidak adil. malah bahaya. Sebagai contoh uang saku untuk kakak yang mahasiswa
dan adik yang masih kecil. Kalau uang sakunya disamakan kan kasihan kakaknya
yang mahasiswa dimana kebutuhannya tentu jauh lebih banyak kalau dibandingkan
dengan adiknya yang masih kecil, maka definisi keadilan disini sudah
bermasalah.
Juga dalam pasal satu ayat empat menyatakan bahwa yang melakukan
pembedaan maka ia telah melakukan hal yang diskrimintatif.
Dalam pasal enam puluh tujuh, klo terjadi perbedaan maka dia telah
melakukan satu diskriminasi. "setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yan memilki unsur pembedaan pembatasan dan atau pengucilan atas dasar jenis
kelamin tertentu.”. Kalau dijabarkan nanti berarti gontor putra telah melakukan
diskriminasi karana hnaya menerima siswa laki laki. gontor putri juga akan
dilaporkan karena hanya menerima siswi perempuan. Kan lucu. :D
Dalam pasal tujuh puluh dijelaskan bahwa yang melakukan perbedaan
pembatasan dll atas dasar jenis kelamin maka akan dipindana paling lama sekian
tahun. atau denda paling banyak sekian rupiah.
Dalam bab II dalam asas dan tujuannya disebutkan bahwa paling
sedikit harus ada 30 persen wanita di DPR kehakiman dan pemerintahan, RT, RW,
panitia. Kalau tidak berarti ini adalah sebuah penindasan. walaupun wanita
tersebut tidak memiliki kepandaian sedikitpun dalam bidang tersebut. yang
penting harus setara. Padahal di Eropa, wanita yang di DPR maksimal hanya 22
persen. Dan di afrika bisa mencapai 40 persen.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa dalam perkawinan setiap orang
memiliki hak. apabila ada orang tua yang melarang perkawinan anaknya yang ingin
menikah beda agama bisa diajukan sehignga kedua orang tuanya bisa dipenjara. Ini
membuka celah untuk perkawinan sejenis. jadi ini membuka undang undang untuk
mereka. ini sengaja diletak bahasakan yang cocok dan tidak tampak.
DEMIKIAN KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH YANG SEBANYAK BANYAKNYA KEPADA BAPAK ADNIN ARMAS YANG TELAH MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK KAMI DI GONTOR.
Untuk Draft RUU KKG antum dapat download disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar